Dalam ranah politik, istilah pemakzulan kerap menjadi sorotan, terutama ketika terjadi masalah serius dalam kepemimpinan atau adanya dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, agar masyarakat dapat merespons perkembangan politik dengan bijak dan kritis, penting untuk memahami pengertian sebenarnya dari pemakzulan dan siapa yang dapat dikenai proses ini. Pemakzulan didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang diberhentikan dari jabatannya atau turun dari tahta, baik secara sukarela maupun dipaksa. Proses pemakzulan diterapkan terutama pada presiden atau wakil presiden yang telah resmi menjabat. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur aturan terkait pemakzulan dengan mekanisme yang melibatkan anggota DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan akhir dilakukan di MPR. Proses ini menekankan pentingnya bukti yang kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan sekadar tekanan politik atau kepentingan kelompok.