Perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dijadwalkan akan mulai berlaku paling cepat pada kuartal IV-2026, atau kuartal I-2027, demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono. Menurut Djatmiko, skenario paling ambisius adalah mulai berlakunya IEU-CEPA pada akhir tahun depan atau paling lambat di kuartal pertama 2027. Saat ini, proses perundingan IEU-CEPA pada Juni-Juli 2025 tengah memasuki tahap penyelesaian teks, dengan perkembangan yang sudah mencapai 95 persen.
Selanjutnya, pemerintah berencana menyelesaikan proses legal scrubbing atau telaah hukum pada bulan Juli-September 2025, dilanjutkan dengan prosedur domestik di masing-masing pihak pada September 2025 hingga kuartal I dan kuartal II-2026. Djatmiko menjelaskan perbedaan proses ratifikasi antara Indonesia dan Uni Eropa, di mana proses di Uni Eropa membutuhkan waktu yang lebih lama karena melibatkan 27 negara.
IEU-CEPA diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain peningkatan akses pasar barang dengan ekspor per tahun naik sebesar 5,4 persen, peningkatan akses pasar jasa, peningkatan foreign direct investment dari Uni Eropa di Indonesia, peningkatan pendapatan negara, diversifikasi sumber impor bahan baku/barang modal, peningkatan kesejahteraan, peningkatan produktivitas industri, peningkatan opsi konsumen, serta meningkatkan kerjasama antara produk Uni Eropa dan Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan bahwa proses substansi IEU-CEPA sudah hampir selesai dan pembicaraan dapat segera diselesaikan.