Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses administratif yang dilakukan untuk mengubah data kepemilikan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, proses ini umumnya terjadi setelah terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan melalui transaksi jual-beli, hibah, atau warisan. Hal ini penting untuk memastikan kewajiban pembayaran PBB berada di tangan pemilik atau penghuni properti yang sah.
Balik nama PBB sangat diperlukan agar data perpajakan wajib pajak sesuai dengan kepemilikan yang sebenarnya. Dengan demikian, proses administratif di masa depan dapat berjalan lancar dan sengketa hukum dapat dihindari. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan balik nama PBB antara lain surat permohonan, identitas wajib pajak, surat kuasa bermaterai, SPOP/LSPOP yang diisi lengkap, bukti kepemilikan tanah, bukti peralihan hak, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Proses pengajuan balik nama PBB saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Langkah-langkahnya meliputi login, pemilihan jenis pajak, pemilihan layanan mutasi, pengisian identitas pemohon dan data objek pajak, upload dokumen pendukung, proses verifikasi oleh petugas, hingga unduhan Surat Tanda Terima Pelayanan. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, warga Jakarta dapat dengan mudah mengajukan balik nama PBB secara online.