Pada tanggal 17 Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah kepesertaan dana pensiun sukarela di Indonesia telah mencapai 5,33 juta per April 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 1,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa kepesertaan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mendominasi sebesar 77 persen dari total peserta dana pensiun sukarela.
Dengan pertumbuhan ini, Ogi melihat bahwa masih terdapat peluang besar untuk meningkatkan penetrasi program pensiun di Indonesia, terutama di sektor informal. OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk berinovasi dalam pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta, dan peningkatan layanan pelanggan. OJK juga mencatat bahwa Return on Investment (ROI) dari dana pensiun sukarela mencapai 2,03 persen per April 2025, meningkat 0,60 persen secara year on year.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dana pensiun, seperti keseimbangan aset dan kewajiban, target kinerja kepada pemangku kepentingan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, dan perbedaan antara asumsi tingkat suku bunga dengan kinerja investasi. OJK mendorong industri dana pensiun untuk memperbaiki tata kelola kebijakan investasi demi memastikan kualitas investasi sesuai dengan kewajiban jangka panjang dana pensiun.