Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Empat pulau yang resmi masuk ke wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (juga dikenal sebagai Mangkir Kecil). Pulau-pulau ini sebelumnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), tidak berpenduduk tetap, dan memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi.
Kronologi sengketa empat pulau ini dimulai pada tahun 2008-2009 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi mendapati perbedaan data antara Aceh dan Sumut. Gubernur Aceh dan Sumut sempat mengonfirmasi data yang berbeda, namun pada tahun 2022, Pemerintah Aceh meminta peninjauan ulang dan dilakukan survei lapangan. Setelah pertemuan penting antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah pada 4 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa keempat pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah, dengan Gubernur Aceh menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat dan Gubernur Sumatera Utara menanggapinya dengan bijak. Keputusan Presiden ini menandai akhir dari sengketa panjang sejak 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut kini berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Implementasi optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat setelah penetapan ini.