Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan bagian integral dari setiap acara kenegaraan atau kunjungan resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dibentuk sebagai satuan elit di bawah TNI, Paspampres memiliki tugas penting dalam menjaga keselamatan kepala negara dan tamu negara setingkat kepala negara. Namun, peran mereka tidak hanya sebatas pengamanan fisik, tetapi juga mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan secara keseluruhan.
Paspampres, atau Pasukan Pengaman Presiden, merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit elit dari berbagai kesatuan TNI seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, dan lain sebagainya. Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, serta mengamankan mantan pemimpin negara dan tamu negara setingkat kepala negara. Awalnya dikenal sebagai Paswalpres, nama ini diubah menjadi Paspampres pada tahun 1988 melalui Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988.
Sejarah Paspampres dapat ditelusuri sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, saat sejumlah pemuda pejuang melindungi Presiden yang baru. Di tengah kondisi keamanan nasional yang genting pada masa awal kemerdekaan, Paspampres berperan dalam operasi penyelamatan pimpinan nasional dari penjajahan Belanda. Keberhasilan misi ini dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah Paspampres. Pada tahun 1988, nama satuan ini resmi diubah menjadi Paspampres melalui Surat Keputusan Panglima ABRI.
Paspampres bukan hanya bertugas dalam pengamanan fisik, tetapi juga menjalankan fungsi strategis yang mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan. Sejak awal kemerdekaan, mereka telah menjadi bagian krusial dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Sejarah dan perjalanan panjang Paspampres sebagai pasukan elit pengawal kepala negara Indonesia telah mencerminkan dedikasi dan kesetiaan bagi keamanan dan kedaulatan negara.