Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, atau Ara, telah memberikan tanggapannya terkait wacana pembangunan rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi yang sedang menjadi sorotan. Ara menyatakan bahwa rencana tersebut dibuat setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk konsumen yang dianggapnya penting untuk didengarkan. Ara menjelaskan bahwa rumah subsidi dengan luas 60 meter persegi tidak akan ada di perkotaan karena harga tanah yang mahal, seperti di Jakarta atau Bandung. Meskipun demikian, Ara menyebutkan bahwa rencana pembangunan rumah subsidi telah dianggarkan untuk 350 ribu unit tahun ini, di mana setiap rumah subsidi akan dibangun oleh lima pekerja. Keputusan terkait rencana ini masih bersifat usulan dan perlu persetujuan lebih lanjut untuk menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat di perkotaan. Kementerian PKP juga berencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi, dengan aturan terbaru menetapkan luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Rencananya, rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi akan diterapkan di wilayah perkotaan, sedangkan di wilayah pedesaan masih menggunakan aturan lama. Ini merupakan upaya untuk memberikan rumah yang terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi mereka di perkotaan yang membutuhkan tempat tinggal yang layak.