Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta. Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 14 Juni 2025. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga dibuka di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 untuk memudahkan pelayanan dan memberikan suvenir kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak. Jadwal operasional Gerai Samsat PRJ 2025 adalah pada periode 19 Juni – 13 Juli 2025 dengan jam layanan yang berbeda setiap harinya. Rincian insentif penghapusan sanksi PKB dan BBNKB termasuk penghapusan sanksi administrasi secara jabatan, bunga dan denda secara otomatis, serta berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa denda atau bunga keterlambatan.