Sebanyak 83 calon pekerja migran menjadi korban penipuan agen pekerja migran ilegal, saat ini mereka masih telantar di beberapa negara Eropa dan menunggu dipulangkan. Polda Jateng mengatakan bahwa penipuan ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes telah diamankan, mereka diduga melakukan penipuan dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.
Dirreskrimum Polda Jateng mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan dua korban bernama AM dan EKB yang tergiur dengan pekerjaan dan gaji yang ditawarkan oleh kedua pelaku. Modus operandi dari kedua tersangka, yakni KU dan NU, adalah merekrut dan memberangkatkan korban serta puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.
Para korban akhirnya menemukan bahwa pekerjaan dan gaji yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku. Mereka dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan gaji yang jauh lebih rendah dari yang dijanjikan. Kedua korban akhirnya pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti termasuk paspor, visa, bukti transfer, dokumen perjanjian, dan percakapan elektronik. Langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari informasi mengenai kondisi dan lokasi korban yang masih di luar negeri. Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran tersebut dan diancam dengan hukuman penjara minimal 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kabidhumas Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum mengambil keputusan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.