Proses persidangan terkait kasus suap yang melibatkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, dan pengacaranya, Lisa Rahmat telah mencapai titik terang. Majelis hakim PN Surabaya menemukan bukti bahwa keduanya memberikan suap kepada majelis hakim dengan tujuan agar Ronald Tannur mendapatkan putusan bebas. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh majelis hakim di tingkat kasasi. Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti secara resmi menyebutkan temuan ini dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Putusan yang dijatuhkan terhadap Meirizka Widjaja adalah hasil dari dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walaupun ada pertimbangan meringankan atas perlakuan Meirizka, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dijatuhi hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta karena terbukti menyuap hakim di PN Surabaya. Keputusan ini diambil atas pelanggaran Pasal 6 dan 15 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tindakan Lisa dinilai telah merusak reputasi advokat dan lembaga peradilan di mata masyarakat. Pelaku juga dituduh membagi-bagikan uang kepada berbagai petugas di PN Surabaya demi kepentingan pribadi. Hasil persidangan ini telah membawa keadilan bagi kasus suap yang melibatkan pihak-pihak terkait, menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.