Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan penyesuaian terhadap daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, terutama dalam sektor olahraga permainan. Salah satu perubahan terbaru adalah lapangan padel yang saat ini sedang populer di kalangan generasi muda.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berkembang pesat di sektor olahraga permainan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi. Bapenda DKI Jakarta telah menetapkan beberapa jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, termasuk lapangan padel yang akan dikenakan tarif sebesar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaku usaha di bidang olahraga permainan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan lebih tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Bapenda berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, serta mendorong pertumbuhan industri hiburan dan olahraga yang sehat dan kompetitif. Mari bersama-sama berkontribusi membangun Jakarta melalui kontribusi nyata melalui pajak daerah.