Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka menilai kebijakan ini memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Demonstrasi digelar di beberapa titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lain sejak 19-20 Juni 2025. Aksi ini direncanakan berlanjut hari ini, Senin (23/6), karena pemerintah belum memberikan respons konkret terhadap tuntutan mereka.
ODOL adalah singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yaitu praktik pengoperasian truk yang melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Praktik ini sering dilakukan untuk efisiensi biaya logistik tetapi berdampak besar terhadap keamanan jalan dan infrastruktur. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain tetapi juga merusak jalan yang berujung pada kerugian negara.
Aksi demonstrasi dipicu oleh beberapa faktor, seperti ancaman pidana terhadap sopir, beban operasional yang berat, ketimpangan perlakuan hukum terhadap sopir kecil dan perusahaan besar, serta masalah premanisme dan pungutan liar di jalan. Para sopir truk menuntut revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum bagi sopir, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum.
Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait dengan implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang akan berlaku pada 2026. Namun, belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, atau jaminan hukum yang melindungi para sopir truk. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL yang dianggap penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.