Maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) dan perjudian daring (judol) di kalangan generasi Milenial dan Gen Z telah menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan. Fenomena ini menunjukkan trend gaya hidup instan yang berisiko menjerumuskan anak muda pada jeratan utang dan ketergantungan perilaku konsumtif. Kombinasi antara pinjol dan judol tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga mengancam kesehatan mental serta stabilitas sosial generasi penerus.
Peminjam pinjol sebagian besar berasal dari kelompok usia 19-34 tahun, yang menyumbang sekitar Rp27,1 triliun atau 54 persen dari total pinjaman fintech per Juli 2023. Kelompok ini juga menjadi penyumbang terbesar atas kredit macet di pinjol, mencapai 40 persen atau sekitar Rp782 miliar per bulan. Pinjol dikenal mengenakan bunga sangat tinggi hingga mencapai 12-24 persen per bulan, dengan denda keterlambatan yang dapat menjerat peminjam dalam siklus utang tak berujung.
Tekanan psikologis dari debt collector dan risiko kecanduan akibat judol menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Gangguan keuangan seperti gagal bayar dan kredit macet dapat memicu depresi, kecemasan, bahkan tingkat ekstrem dapat mendorong peminjam melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri. Selain itu, rendahnya literasi keuangan dan penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi ilegal menyulitkan generasi muda untuk terhindar dari bahaya pinjol dan judol.
Pentingnya edukasi finansial serta regulasi yang ketat dari OJK untuk membedakan pinjol legal dan ilegal sangat diperlukan. Meningkatkan literasi keuangan sejak usia dini hingga tingkat perguruan tinggi juga menjadi langkah yang penting dalam upaya mengurangi eksposur terhadap pinjol dan judol di ranah digital. Pinjol dan judol sebagai kombinasi yang mematikan memanfaatkan kerentanan generasi muda dengan akses yang cepat dan bunga yang tinggi, menciptakan siklus berbahaya yang perlu diwaspadai.
Kesadaran akan risiko yang ditimbulkan oleh pinjol dan judol serta tindakan preventif yang diambil oleh pemerintah dan lembaga terkait harus diimplementasikan dengan serius. Hanya melalui edukasi finansial yang baik dan regulasi yang ketat, generasi muda Indonesia dapat terlindungi dari ancaman yang ditimbulkan oleh pinjol dan judol.