Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025. Melalui platform Pajak Online Jakarta, wajib pajak kini dapat mengakses dokumen ini secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Layanan ini tidak hanya memudahkan akses informasi kewajiban PBB-P2, tetapi juga membantu meningkatkan kesadaran pajak. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menyatakan bahwa transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan layanan perpajakan yang lebih efisien dan mudah.
Menurutnya, sistem digital tidak hanya praktis tetapi juga membantu pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan publik secara transparan. Adanya platform Pajak Online Jakarta memungkinkan wajib pajak untuk mengunduh E-SPPT PBB 2025 dengan langkah-langkah yang sederhana. Wajib pajak hanya perlu mengakses situs resmi Pajak Online, login ke akun pajak online, memilih jenis pajak, membuka menu riwayat pengunduhan E-SPPT, mengunduh dokumen, dan memeriksa kebenaran informasi yang terdapat di dalamnya. Pastikan akun Pajak Online Anda aktif dan data login yang dimasukkan benar sebelum mengunduh dokumen tersebut. Tak hanya itu, perhatikan juga kesesuaian informasi, terutama alamat objek pajak dan nilai terutang setelah mengunduh E-SPPT PBB 2025.