Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi administratif terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), yang merupakan Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) yang telah diizinkan oleh OJK. Sanksi tersebut diberlakukan atas operasional bisnis AKII yang dinilai merugikan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa OJK bertekad untuk melakukan pengawasan ketat terhadap AKII serta mengambil langkah-langkah lain untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan dari pihak terkait. Agusman juga menegaskan bahwa seluruh pengurus AKII telah menjalani pemeriksaan oleh OJK dan telah diberikan instruksi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk kewajiban kepada para pemberi dana. Langkah-langkah pengawasan juga melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan AKII. OJK juga memberikan instruksi kepada pengurus AKII untuk memonitor kesepakatan dengan para pemberi dana, menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah, dan melakukan langkah-langkah perbaikan. Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap industri Pindar untuk menciptakan lingkungan industri yang sehat, efisien, dan bermoral. Oleh karena itu, upaya penegakan kepatuhan dan sanksi akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri Pindar dapat berkembang secara sehat, transparan, dan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat secara lebih baik.