Permohonan kasasi Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk telah ditolak oleh Mahakamah Agung (MA), sehingga dia tetap divonis 20 tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan amar Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang menyatakan “Amar putusan: tolak.” Vonis ini dikeluarkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota majelis lainnya, Arizo Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6/2025). Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas korupsi terkait tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Harvey juga terlibat dalam pencucian uang dari dana hasil korupsi tersebut. Selain Harvey, kasasi terdakwa Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), juga ditolak oleh MA dan tetap divonis 10 tahun penjara. Putusan ini juga diumumkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto beserta anggota majelis lainnya pada Rabu (25/6/2025). Helena Lim sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, namun hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara pada tingkat banding. Keduanya dinyatakan melanggar berbagai pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan denda serta uang pengganti yang harus mereka bayarkan juga telah ditetapkan oleh pengadilan.