Kementerian Perhubungan hampir selesai merampungkan aturan kenaikan tarif ojek daring/online (ojol) sebesar 8-15 persen. Perkembangan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI. Kajian terkait kenaikan tarif ojol sudah mencapai tahap final dan segera diberlakukan setelah persetujuan penuh. Aan menjelaskan bahwa kenaikan tarif akan bervariasi tergantung zona pengguna masing-masing. Namun, rencana kenaikan tarif ini menuai kekhawatiran dari sejumlah pihak, seperti ekonomi Piter Abdullah. Piter mengatakan bahwa kenaikan tarif bisa berisiko dan sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi mendalam sebelum mengambil keputusan. Kebijakan yang diambil harus merugikan pengemudi maupun industri, serta berpotensi menurunkan minat pengguna terhadap layanan ojol. Piter menekankan pentingnya kajian menyeluruh terhadap dampak kenaikan atau penurunan tarif sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak terkait.