Pada 2 Juli 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sedang berusaha agar tidak terkena tarif timbal balik dari Amerika Serikat yang akan mulai diberlakukan pada 9 Juli 2025. Airlangga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan berjuang untuk hal ini, meskipun menyadari bahwa AS mempunyai kebijakan dan pertimbangan sendiri. Masa berlaku penundaan tarif resiprokal yang ditetapkan oleh Presiden AS, Donald Trump, terhadap Indonesia adalah 9 Juli 2025. Airlangga juga mengonfirmasi bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan penawaran kedua kepada pemerintah AS dan tengah menunggu respons dari tim US Trade Representative terkait proposal dagang terbaru. Respons dari AS diperkirakan baru akan keluar pada 4 Juli 2025 karena saat ini pemerintahan Trump sedang fokus pada RUU pajak dan belanja yang baru saja disetujui oleh Senat AS. Airlangga menegaskan bahwa Indonesia akan menunggu bagaimana AS merespons dan menyelesaikan tarif ini setelah mereka menyelesaikan urusan RUU pajak dan belanja.