Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara selama 7 tahun atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta atau akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana Jaksa mencatat bahwa Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan penetapan PAW Harun Masiku. Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terdeteksi KPK saat operasi tangkap tangan pada Januari 2020. Hasto juga diduga memerintahkan Harun agar tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh penyidik KPK.
Meskipun Hasto tidak mengakui perbuatannya selama persidangan, sikap sopan dan ketiadaan riwayat hukuman sebelumnya dianggap sebagai faktor yang meringankan. Setelah sidang, Hasto menyatakan bahwa tuntutan ini sudah ia prediksi sejak awal dan ia siap menghadapi konsekuensi hukum sebagai bagian dari perjuangan politiknya untuk demokrasi dan supremasi hukum.
Sidang selanjutnya akan membahas pembelaan dari Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh politik senior dan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.