Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan fisik di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Tahun Anggaran 2023 memiliki tambahan dua tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan AAS, Kepala Produksi PT RJB, dan AK, Direktur PT swasta, sebagai tersangka baru. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kertosari.
Kedua tersangka langsung ditahan di dua lokasi berbeda oleh penyidik Kejari Kendal. Penahanan dilakukan sejak 3 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 22 Juli 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa fakta-fakta baru terungkap dari pemeriksaan lanjutan yang menunjukkan keterlibatan aktif keduanya dalam kasus tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530 juta.
Modus operandi yang dilakukan keduanya mencakup pemalsuan sertifikat, pengubahan spesifikasi teknis, dan penggunaan material yang tidak standar. Kasus ini juga mengungkap adanya kolusi antara pihak desa dan penyedia jasa. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk melibatkan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Hingga saat ini, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.