Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025. Insentif ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara proaktif. Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Selain itu, insentif ini berupa penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas tunggakan PKB dan BBNKB tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian langsung pada sistem pajak daerah. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak antara 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di lokasi ini berkesempatan memperoleh suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka. Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini guna membayar pajak dengan mudah, cepat, dan nyaman—sekaligus menikmati beragam hiburan dan pameran yang berlangsung di PRJ 2025.