Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuan dari revisi ini adalah untuk mempercepat realisasi investasi dan mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa tiga aturan yang direvisi mencakup Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, serta Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menyadari ambisi target pertumbuhan ekonomi, pemerintah menaikkan target investasi untuk mencapai Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan. Untuk mencapai hal ini, perbaikan dalam pelayanan perizinan sangat penting, mengingat Indonesia kehilangan potensi investasi pada tahun 2024 sebesar Rp 2.000 triliun. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi di bawah kepemimpinan Menteri Rosan Roeslani bertekad mereformasi perizinan dan mempercepat proses perizinan berusaha. Selain itu, upaya untuk mengonsolidasikan industri keuangan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) juga sedang dilakukan. Dengan harapan bahwa revisi peraturan perizinan…