Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos Group. Langkah ini diambil setelah gelar perkara pada 2 Juli 2025 dan surat penetapan dikeluarkan pada 7 Juli 2025. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan kejutannya atas kabar penetapan tersangka ini, karena pihaknya belum menerima surat resmi terkait hal tersebut. Johaness menjelaskan bahwa Dahlan sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan terakhir tertunda karena adanya gugatan perdata terkait kepemilikan saham. Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada September 2024 terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU Embalut di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik berencana memanggil keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan penyitaan barang bukti.