Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dengan berbagai langkah, seperti meningkatkan layanan pengaduan konsumen, memerangi kegiatan keuangan ilegal, dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun hingga pertengahan Juni 2025, sudah ada lebih dari 222.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan.
Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor, seperti perbankan, financial technology, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Selain itu, Satgas PASTI telah menerima ribuan pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Tindakan tegas juga sudah diberlakukan terhadap entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Indonesia AntiScam Center (IASC) juga berperan dalam menindak tegas kasus penipuan keuangan. Sejak peluncurannya, IASC telah mendapatkan ribuan laporan dan berhasil memblokir ratusan ribu rekening yang terlibat dalam kejahatan keuangan. Sementara itu, OJK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan kegiatan edukasi keuangan dengan melibatkan jutaan peserta dari berbagai kalangan. Program GENCARKAN dan KEJAR Award 2025 menjadi upaya OJK untuk memperkuat literasi keuangan dan memberikan apresiasi kepada pihak yang telah aktif mendukung program-program tersebut.