Pada Rabu, 9 Juli 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengimplementasikan sistem digital terbaru bernama E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) dengan tujuan meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi pengawasan pajak daerah. Sistem ini merupakan inovasi dalam pengumpulan data transaksi usaha secara otomatis dan real-time sebagai bagian dari upaya transformasi digital pajak daerah.
E-TRAPT adalah perangkat lunak (agent software) yang dirancang untuk membaca dan menangkap data transaksi usaha langsung dari sistem yang digunakan oleh wajib pajak tanpa memerlukan perangkat keras tambahan. Data yang ditransmisikan akan terkoneksi langsung ke server Bapenda DKI Jakarta untuk keperluan pengawasan dan evaluasi kewajiban perpajakan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan bahwa dengan adanya sistem ini, proses konsolidasi dan pelaporan transaksi usaha akan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien. Pemasangan E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang ditugaskan oleh Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke kantor Bapenda.
Landasan hukum implementasi E-TRAPT adalah Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Pergub No. 98 Tahun 2019 mengenai pelaporan data transaksi usaha secara elektronik. Tim Implementor E-TRAPT memiliki tanggung jawab untuk melakukan survei, instalasi, konfigurasi, dan pemantauan perangkat lunak di lokasi usaha wajib pajak.
E-TRAPT menjadi bagian dari langkah besar transformasi digital yang diusung oleh Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan perpajakan daerah. Dengan dukungan wajib pajak, sistem ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi tata kelola pajak yang modern, efektif, dan terpercaya. Pemprov DKI Jakarta mengajak warga untuk mendukung digitalisasi pajak daerah demi Jakarta yang lebih transparan, efisien, dan berdaya saing.