Menteri Maruarar Sirait mencabut rencana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi V DPR RI. Pada awalnya, dalam draf perubahan Keputusan Kementerian PKP Tahun 2025 disebutkan bahwa ukuran rumah subsidi bisa dibangun di lahan minimal 25 meter persegi dengan luas bangunan 18 meter persegi. Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Maruarar Sirait meminta maaf dan mengakui kesalahan dalam ide tersebut sehingga memutuskan untuk mencabutnya. Meskipun demikian, Maruarar Sirait mengatakan bahwa ide ini mungkin masih bisa diterapkan di Indonesia, karena tujuannya adalah untuk membantu anak muda yang ingin tinggal di kota namun terkendala harga tanah yang mahal. Sebelumnya, ia juga menyampaikan bahwa kemungkinan pembangunan rumah subsidi dengan ukuran baru akan dibatalkan jika tidak mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Rencana konsep rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi dipamerkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengumpulkan respons dari masyarakat. Semua ini masih dalam tahap penjajakan dan tanggapan masyarakat akan sangat berpengaruh pada keputusan akhir mengenai ukuran rumah subsidi yang baru.