Anggaran dana desa akan difungsikan sebagai jaminan untuk kredit atau pembiayaan yang diterima oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebagai upaya untuk memperlancar akses pembiayaan bagi koperasi-koperasi desa. Jika kredit yang diterima oleh koperasi desa mengalami masalah, maka dana desa akan bertindak sebagai penjamin. Namun, penjaminan ini bersifat antisipatif untuk menghindari gangguan terhadap dana desa. Peraturan terkait pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung sebelum peluncuran resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pekan depan. Diskusi strategi pembiayaan Kopdes Merah Putih telah dilakukan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo untuk memastikan tata kelola koperasi yang bijak, kredibel, dan akuntabilitas terjaga. Dana desa diharapkan dapat memberikan jaminan bagi Koperasi Desa Merah Putih yang kemungkinan kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan. Sri Mulyani juga mengakui perbedaan kondisi setiap desa, termasuk tingkat kemandirian dan pendapatan usaha. Kategorisasi desa dari maju hingga tertinggal telah dilakukan untuk lebih memahami kebutuhan masing-masing desa.