Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pemangku kepentingan mengevaluasi penyesuaian keprotokolan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesetaraan layanan bagi seluruh pengguna jasa di Terminal 3. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyatakan bahwa layanan keprotokolan merupakan bagian penting dari sistem pelayanan di bandara, yang harus tetap mengutamakan keteraturan tanpa mengganggu hak penumpang lain. Evaluasi bersama dilakukan guna memastikan keprotokolan di Bandar Udara Soekarno-Hatta berjalan proporsional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian kegiatan protokoler dilakukan dengan pengaturan ulang oleh perwakilan kementerian atau lembaga serta pengetatan mekanisme penerbitan Pas Bandara yang lebih selektif dan terbatas. Selain itu, dilakukan juga pembaruan standar operasional prosedur dan aturan teknis di lapangan, untuk memastikan kegiatan protokoler tidak mengganggu operasional penerbangan. Putu Eka Cahyadhi selaku Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan protokol dan kelancaran layanan umum. Upaya lain yang dilakukan mencakup penambahan dua unit Baggage Claim Belt (BCB) di area kedatangan internasional Terminal 3 untuk mengurangi kepadatan saat pengambilan bagasi, serta penataan ulang pelayanan penumpang umrah di Terminal 3. Kemenhub terus memantau layanan di bandara guna menjunjung profesionalisme, keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta kepentingan publik secara konsisten di lapangan.