Program pembiayaan rumah subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) saat ini semakin terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Sumedang. Asisten Manajer Pemasaran Pembiayaan Program BP Tapera, Berdi Dwijayanto, mengungkapkan bahwa masyarakat sekarang dapat memiliki rumah dengan uang muka (DP) serendah 1% atau sekitar Rp1,6 juta untuk rumah senilai Rp166 juta. Dengan tambahan bantuan subsidi uang muka dari Kementerian PUPR senilai Rp4 juta, DP yang harus dibayar oleh masyarakat dapat menjadi hanya sekitar Rp1 juta. Program ini menawarkan bunga tetap sebesar 5% hingga lunas dengan tenor 20 tahun, menghasilkan cicilan bulanan sekitar Rp1 jutaan. Syarat utama untuk mendapatkan subsidi ini adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP, tidak pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya, dan tidak memiliki rumah (rumah pertama). Selain itu, penerima subsidi harus memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap sesuai ketentuan, dengan batasan maksimal penghasilan Rp8,5 juta bagi single dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah. Penyebaran informasi mengenai program ini dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BJB serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat. Pada tahun ini, kuota subsidi rumah ditingkatkan menjadi 350.000 unit untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sudah menandatangani MoU dengan pengembang. Selanjutnya, Bank BJB Sumedang mendukung penuh program pembiayaan perumahan, terutama bagi ASN dan pekerja di Sumedang dengan persyaratan BI Checking harus terpenuhi terlebih dahulu. Melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Bank BJB Sumedang menargetkan 1000 unit rumah subsidi bagi ASN dan pekerja di Sumedang serta memfasilitasi pemilihan lokasi unit rumah dan pengembang yang disesuaikan dengan minat pemohon, dengan ketentuan pengembang sudah menjalin PKS dengan BP Tapera dan membuat MoU dengan Bank BJB Sumedang.