Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan komitmennya dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan melatih 50 kader paralegal dari kader PKK Kota Semarang. Pelatihan dengan tema ‘Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Angkatan II’ dilaksanakan selama 3 hari di Aula Lantai 2 Gedung TP PKK Provinsi Jateng pada tanggal 16-18 Juli 2025. Peserta dilengkapi dengan pengetahuan mengenai keparalegalan, termasuk aspek kekerasan terhadap perempuan dan anak, hak korban, prosedur pelaporan, dan pendampingan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya TP PKK Jateng untuk mendukung program Kecamatan Berdaya yang digagas Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Nawal Arafah Yasin, Ketua TP PKK Jateng, menyatakan harapannya agar para kader paralegal ini dapat memberikan advokasi bagi korban kekerasan perempuan dan anak di daerah masing-masing. Diharapkan pada tahun 2030, sebanyak 600 kader paralegal akan dilatih untuk menempati Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Berdaya. Kader paralegal memiliki peran utama dalam menerima aduan, mengidentifikasi kebutuhan korban, dan menyediakan layanan yang diperlukan. Mereka juga dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tindak pidana kekerasan, serta keterampilan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang memberikan bantuan hukum, medis, dan konseling. Selain perlindungan, program kader paralegal di RPPA juga mencakup pemberdayaan ekonomi bagi korban. Kolaborasi dengan BKKBN Jawa Tengah juga dilakukan untuk menyediakan penyuluh di setiap kecamatan. Lies Iswar Aminuddin, Ketua TP PKK Kota Semarang, menyambut baik pelatihan paralegal ini sebagai langkah positif di tengah kasus kekerasan yang meningkat. Ia berharap para kader dapat menjadi fasilitator dan penghubung untuk memberikan advokasi dan pendampingan bagi korban kekerasan, sehingga mereka dapat merasa lebih nyaman dan aman dalam menyelesaikan masalahnya.