Pada Kamis, 17 Juli 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa para wajib pajak (WP) di Jakarta kini dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara angsuran berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan atau terdampak oleh keadaan darurat seperti wabah penyakit atau bencana alam.
Angsuran PBB-P2 akan diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria kesulitan keuangan atau keadaan kahar dengan jangka waktu pembayaran maksimal selama 24 bulan berdasarkan permohonan wajib pajak dan persetujuan Gubernur. Pembayaran angsuran akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah. Para WP yang sudah memperoleh perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan tidak dapat mengajukan angsuran.
Untuk mengajukan angsuran, WP harus menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Bapenda melalui pejabat yang ditunjuk, baik secara langsung, melalui pos atau ekspedisi, secara elektronik, atau metode lain yang ditetapkan. Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, surat kuasa, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya. Keputusan pemberian angsuran dapat mencakup persetujuan jumlah dan/atau masa angsuran, dengan harapan bahwa fasilitas ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara bertahap dan meringankan beban finansial. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini demi meningkatkan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.