Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui inovasi regulasi. Tiga Surat Edaran terbaru di bidang PPDP telah diterbitkan, yaitu Surat Edaran OJK No. 11/SEOJK.05/2025, No. 12/SEOJK.05/2025, dan No. 13/SEOJK.05/2025. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan industri PPDP yang stabil, transparan, dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan sektor secara berkelanjutan.
SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 adalah penyempurnaan aturan terdahulu mengenai Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan laporan dari Dana Pensiun menjadi lebih relevan, akurat, dan informatif agar dapat mencerminkan kondisi finansial dan operasional dengan komprehensif. Selain itu, penyesuaian jenis laporan berkala dan tata cara penyampaian laporan juga turut diatur dalam SEOJK ini.
Sementara itu, SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 mengatur lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Pentingnya pengembangan sumber daya manusia yang sesuai dengan karakteristik usaha masing-masing sektor diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan bisnis. Regulasi ini menegaskan pada perlunya peningkatan kompetensi dalam aspek teknis maupun nonteknis.
Terakhir, SEOJK No. 13/SEOJK.05/2025 adalah penyempurnaan regulasi sebelumnya mengenai Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Dalam regulasi ini, penyesuaian jenis laporan berkala dan tata cara penyampaian laporan berkala ditekankan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kondisi secara komprehensif kepada pemangku kepentingan. Semua perusahaan terkait diharapkan segera menyesuaikan kebijakan dan sistem internal sesuai dengan ketentuan baru yang telah ditetapkan.