Penundaan pesawat bukan hanya mengganggu perjalanan tetapi juga tidak nyaman bagi penumpang. Untungnya, ada kompensasi yang bisa didapatkan oleh penumpang saat mengalami delay pesawat. Di Indonesia, hak penumpang dalam kasus ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 89 Tahun 2015 yang mengatur jenis kompensasi yang bisa diterima penumpang tergantung dari durasi delay dan penyebabnya. Kompensasi bisa berupa makanan ringan, minuman, atau pengembalian uang tiket penuh.
Penting bagi penumpang untuk memahami aturan ini agar mereka dapat mengetahui hak-hak mereka dan mengambil langkah yang tepat jika menghadapi keterlambatan penerbangan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut juga dijelaskan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada penumpang jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan manajemen maskapai.
Ada enam kategori kompensasi yang telah diatur berdasarkan durasi delay yang dialami penumpang. Jika delay antara 30 hingga 60 menit, penumpang berhak menerima minuman ringan. Untuk keterlambatan yang berlangsung selama 61 hingga 120 menit, penumpang akan diberikan makanan ringan dan minuman. Begitu seterusnya hingga kategori 6 yang berlaku jika penerbangan dibatalkan.
Maskapai tidak diwajibkan memberikan kompensasi jika penundaan disebabkan oleh faktor eksternal seperti cuaca buruk atau kendala teknis yang tidak dapat diatasi. Namun, jika delay disebabkan oleh faktor internal maskapai seperti kru pesawat terlambat, penanganan di bandara yang lambat, atau pesawat belum siap terbang, penumpang berhak untuk menuntut kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yang telah diatur.