Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, memberikan peringatan kepada para pelaku usaha penggilingan padi untuk menjaga harga agar tidak merugikan petani dan rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Pasal 33 UUD 1945 yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan ekonomi nasional.
Prabowo juga menjelaskan bahwa penggiling padi termasuk dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan kehidupan banyak orang. Jika pelaku usaha tidak mematuhi aturan dan kepentingan negara, pemerintah akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Presiden juga menerima laporan tentang praktik pengusaha penggilingan padi yang memperoleh keuntungan besar setiap bulannya, sehingga pemerintah berupaya untuk menertibkan hal ini demi menjaga stabilitas harga padi dari petani.
Namun, selain masalah harga padi, Prabowo juga menyoroti kasus beras premium yang ternyata oplosan. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan tindak pidana dan menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk ditindaklanjuti. Prabowo juga mencatat bahwa tindakan curang yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha tersebut menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia setiap tahunnya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan curang tidak dapat diterima dan merupakan pengkhianatan terhadap negara dan rakyat. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.