Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan langkah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen Apartemen Meikarta dengan pihak pengembang. Ara menyatakan bahwa pemerintah hadir untuk memperjuangkan hak-hak konsumen, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, karena konsumen adalah bagian dari rakyat Indonesia. Pihak pengembang telah mengambil langkah penyelesaian dengan melakukan pengembalian dana (refund) terhadap 40 unit Apartemen Meikarta yang telah dibeli oleh konsumen, dengan pembagian penyelesaian dalam dua tahap. Selain itu, pihak pengembang juga akan melakukan penyelesaian pengembalian dana terhadap 38 unit Apartemen Meikarta pada tahap berikutnya menggunakan skema titip jual. Ara juga secara langsung melakukan peninjauan ke Kompleks Apartemen Meikarta di Cikarang untuk memastikan proses penyelesaian tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Menyadari pentingnya melindungi hak-hak konsumen, Ara telah berkomunikasi dengan Bos Grup Lippo, James Riady, untuk menemukan solusi yang tepat bagi para konsumen Apartemen Meikarta.