Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah kabar mengenai rencana pemajakan terhadap amplop hadiah dari hajatan atau kondangan. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa tidak ada rencana tersebut dan tidak ada kebijakan baru terkait hal itu. Anggota DPR RI sebelumnya menyebut isu ini dalam rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN, menyebut hal tersebut sebagai langkah akibat pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang mengakibatkan kehilangan pemasukan negara. Namun, DJP menjelaskan bahwa hadiah atau uang pribadi yang tidak terkait dengan pekerjaan atau usaha tidak merupakan objek pajak. Sistem perpajakan Indonesia menggunakan prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri penghasilan mereka dalam SPT Tahunan. DJP juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemungutan langsung pajak di acara hajatan. Sehingga, kabar mengenai pemajakan amplop dari hajatan oleh pemerintah adalah tidak benar.