Amerika Serikat dan Indonesia telah sepakat untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang diharapkan akan memberikan akses pasar yang lebih luas bagi kedua negara. Kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat hubungan ekonomi yang sudah terjalin sejak lama, termasuk Trade and Investment Framework Agreement yang ditandatangani sejak tahun 1996.
Selain masalah tarif, kedua negara juga sepakat untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang selama ini menjadi kendala bagi eksportir. Dari penghapusan persyaratan kandungan lokal hingga penyederhanaan izin farmasi, kesepakatan ini ditujukan untuk mengatasi hambatan konkret yang sering muncul dalam perdagangan.
Dalam beberapa minggu mendatang, kedua negara akan menyelesaikan negosiasi dan menandatangani dokumen perjanjian agar kesepakatan ini segera berlaku. Draf resmi kerangka kesepakatan antara AS dan Indonesia juga telah dirilis, yang memuat poin-poin utama dalam kesepakatan dagang yang tengah difinalisasi.
Poin-poin tersebut mencakup penghapusan tarif, aturan asal barang, penghapusan hambatan non-tarif, akses pasar produk pertanian dan pangan AS, perdagangan digital dan layanan, sektor baja dan industri kritis, perlindungan hak pekerja, komitmen perlindungan lingkungan, ekspor komoditas industri dan mineral, keamanan ekonomi dan rantai pasok, serta sektor komersial.
Kedua negara juga berkomitmen untuk memperkuat kerja sama di sektor keamanan ekonomi, termasuk inovasi rantai pasok, pencegahan praktik perdagangan tidak adil, pengawasan ekspor dan investasi, serta penanganan praktik penghindaran bea masuk. Transaksi bisnis antara perusahaan AS dan Indonesia juga akan segera diumumkan, termasuk pengadaan pesawat senilai US$3,2 miliar.