Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus suap yang melibatkan tersangka buron Harun Masiku. Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada Jumat (25/7/2025).
Dalam persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022, untuk memuluskan permohonan PAW dari caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku. Meskipun terbukti memberi suap, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana dakwaan awal jaksa.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hasto sebagian besar berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan putusan, antara lain tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Hasto juga pernah didakwa menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku dan turut terlibat dalam pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan bersama dengan pihak lain. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, namun vonis akhir lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Terdakwa dinilai memiliki sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan punya rekam jejak pengabdian kepada negara.