Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Kendal untuk periode bulan November 2024 hingga bulan Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal. Kegiatan ini bertujuan untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dan Kepala Pengadilan Negeri Kendal. Pemusnahan barang bukti ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum, seperti narkotika, kesehatan/psikotropika, perlindungan anak, perjudian, dan lain sebagainya. Kejaksaan Negeri Kendal memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan kegiatan pemusnahan ini. Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari komitmen Kejaksaan Negeri Kendal dalam menangani setiap perkara dengan profesionalisme dan integritas, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti dan pemulihan aset negara. Diharapkan kegiatan ini juga dapat meningkatkan sinergitas antar lintas instansi untuk memerangi kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kendal dan memberikan keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.