Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme mulai terasa di seluruh negeri. Salah satu cara untuk mengekspresikan kecintaan terhadap tanah air adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai tempat, seperti di depan rumah, kantor, atau instansi. Bagi sebagian masyarakat, masih terdapat pertanyaan mengenai kapan sebaiknya memasang Bendera Merah Putih sesuai dengan anjuran pemerintah.
Menurut Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Dengan tema peringatan “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, diharapkan agar semua rakyat Indonesia dapat mempererat persatuan demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tema, logo, dan panduan partisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, dapat diakses melalui link resmi yang disediakan. Dengan mengikuti pedoman yang ada, diharapkan setiap warga negara dapat menyemarakkan Hari Kemerdekaan secara tertib dan serentak, sebagai wujud cinta tanah air dan penghargaan terhadap nilai-nilai perjuangan yang diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa.