Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa DPR RI telah menerima surat presiden terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Lembong, pada Rabu (30/7/2025). Sufmi Dasco menegaskan bahwa DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap surat presiden tersebut, yang merupakan permintaan pertimbangan DPR RI terkait pemberian abolisi kepada Thom Lembong.
Abolisi sendiri adalah proses penghapusan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap seseorang, biasanya diberikan kepada terpidana perorangan, dan dilakukan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Namun, dalam memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR RI sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan bahwa jika Thom Lembong telah mendapatkan abolisi dari presiden, maka ia harus dibebaskan. Menurutnya, abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga Tom Lembong harus dibebaskan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Hakim anggota, Alfis Setiawan, dalam amar putusan perkara tersebut, menyatakan bahwa Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan dan tidak memperoleh harta atau kekayaan dari kejahatan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dikenakan kepada Terdakwa, karena faktanya Tom Lembong tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.