Presiden Prabowo Subianto mendapat pujian atas kebijaksanaan dan kecerdasannya dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengusaha Tom Lembong—langkah yang dianggap sebagai gestur rekonsiliasi nasional yang sangat dibutuhkan. Menurut politisi senior Fahri Hamzah, keputusan tersebut mencerminkan respons cepat dan berpikir matang Presiden Prabowo dalam menyikapi kekhawatiran akan perpecahan masyarakat menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. “Respons cepat dari Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan kemampuan membaca sinyal jelas dari Presiden—yang bertujuan untuk mengakhiri polarisasi sosial dan memulai proses rekonsiliasi yang lebih luas, terutama menjelang momen simbolis 17 Agustus 2025,” ungkap Fahri melalui akun resmi miliknya. Fahri menekankan bahwa penggunaan prerogatif konstitusi oleh Presiden Prabowo merupakan perkembangan yang positif, terutama di tengah upaya sejumlah kelompok untuk mengaduk-aduk perpecahan. “Bagi saya, ini adalah kabar yang menggembirakan di tengah upaya beberapa pihak untuk menanamkan perpecahan. Presiden telah menunjukkan sikap tegas, melaksanakan otoritasnya untuk mengambil keputusan dengan dampak yang mendalam untuk memulihkan harmoni sosial,” ujarnya. Ia menambahkan langkah ini mencerminkan upaya sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali bangsa. “Semoga penggunaan kekuasaan konstitusi oleh Presiden Prabowo dapat dilihat sebagai upaya tulus untuk menyatukan bangsa ini kembali di tengah-tertutupnya,” tambahnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah menyetujui amnesti untuk 1.116 individu yang telah divonis bersalah, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Presiden No. 42/Pres/072725, tertanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan kedua bentuk hak prerogatif Presiden berdasarkan Konstitusi Indonesia, yang digunakan untuk menghapus konsekuensi hukum dari vonis pidana.