Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap beberapa santri laki-laki di bawah umur. Korban, salah satunya merupakan warga Kecamatan Jaken, akhirnya melapor ke Polresta Pati pada Sabtu (2/8/2025). Deddy Gunawan, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa jumlah korban bisa lebih dari empat orang.
Korban pelapor diduga mengalami pelecehan selama dua tahun sejak duduk di kelas 2 MTs. Baru setelah keluar dari pondok, korban berani menceritakan kejadian tersebut. Modus operandi pelaku adalah mendatangi kamar santri dengan alasan mendisiplinkan mereka karena dianggap malas mengaji. Aksi pelecehan dilakukan di depan santri lain, menyebabkan trauma berat pada korban.
Pelaku juga menawarkan perdamaian tanpa melalui proses hukum, namun pengakuan pelaku telah direkam dalam video. Deddy berharap kasus ini diusut tuntas untuk mencegah terjadinya korban tambahan. Pelaku rentan dijerat dengan pasal-pasal yang menjunjung hukum perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Hukuman yang bisa diterima pelaku adalah penjara selama lima hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Keadilan harus ditegakkan dalam kasus pelecehan ini, terutama dalam lingkungan pendidikan di mana kepercayaan keluarga sangat penting.