Exchanger luar negeri tidak akan menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media di Jakarta. Menurut Hestu, exchanger luar negeri akan ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) sama seperti PPMSE dalam negeri. Adapun kriteria pemungut pajak adalah platform yang telah memenuhi kriteria tertentu atau memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak. Kriteria tersebut terdiri dari nilai transaksi dan jumlah traffic dalam 12 bulan. Pemerintah menetapkan tarif PPh 22 yang berbeda antara PPMSE dalam negeri dan luar negeri, di mana PPMSE luar negeri akan dikenakan tarif 1 persen. Yoga menjelaskan bahwa pihaknya telah melibatkan pelaku industri dalam menerapkan kebijakan pajak kripto. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mendorong transaksi kripto di exchanger dalam negeri.