PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan kebijakan regulator terkait dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. Penghentian sementara tersebut juga bertujuan untuk mencegah kejahatan keuangan yang dapat terjadi pada rekening dormant.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana nasabah yang tersimpan di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. PPATK mengungkapkan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang. Rekening dormant seringkali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan transaksi ilegal seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkotika.
Selain itu, BRI terus memberikan edukasi kepada nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman. Nasabah diminta untuk tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening mereka agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. BRI juga menekankan pentingnya pembaruan data kontak nasabah agar notifikasi dari bank dapat diterima tepat waktu dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak bank.
Dengan kebijakan ini, BRI memastikan bahwa dana dan rekening nasabah tetap aman, meskipun penghentian sementara dilakukan untuk alasan keamanan. Ini sejalan dengan upaya BRI untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan solusi keuangan kepada pengusaha UMKM melalui program KUR BRI. Program ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, seperti yang dibuktikan oleh pengusaha pakan ternak dari Ponorogo. Melalui KUR BRI, pengusaha UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik.