Pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan syarat-syarat utama untuk menjadi seorang financial influencer atau finfluencer yang semakin populer di berbagai platform digital, khususnya media sosial. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, terdapat 4 syarat utama yang harus dipenuhi oleh finfluencer untuk memastikan konten yang dibuatnya tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan industri jasa keuangan.
Syarat pertama adalah finfluencer harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai terkait informasi produk atau jasa keuangan yang disampaikan. Mereka bertanggung jawab atas setiap informasi yang mereka sampaikan. Syarat kedua adalah mematuhi ketentuan perizinan sesuai dengan sektor yang berlaku untuk aktivitas tertentu.
Friderica juga menekankan pentingnya pemahaman finfluencer terhadap produk layanan keuangan yang mereka promosikan serta keterbukaan terhadap identitas dan potensi benturan kepentingan. OJK juga tengah mempersiapkan aturan khusus terkait prilaku finfluencer di industri jasa keuangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan aturan ini sejalan dengan kepentingan semua pihak.
Peran finfluencer dalam meningkatkan literasi keuangan, terutama di kalangan generasi muda, menjadi hal yang krusial di era digital ini. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua finfluencer memiliki kredibilitas atau latar belakang pendidikan formal di bidang keuangan. Karena itu, transparansi dan integritas dalam menyampaikan informasi menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan di kalangan masyarakat.