Operasi Patuh Candi 2025 yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal selama 14 hari mulai 15 hingga 27 Juli 2025 berhasil mencatat 1.453 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara remaja, dengan jenis pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari dua orang. Pelanggaran-pelanggaran ini dianggap sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ia menjelaskan bahwa patuh terhadap rambu dan peraturan lalu lintas sangat penting untuk keselamatan bersama. Meskipun angka kecelakaan selama operasi mengalami penurunan, kesadaran masyarakat terutama kalangan pelajar dan remaja masih perlu ditingkatkan. Anak-anak remaja yang belum memiliki SIM seringkali melanggar aturan dalam berkendara, yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan.
Dalam Operasi Patuh Candi, fokus utama adalah pelanggaran kasat mata, sementara pelanggaran administratif seperti pajak kendaraan menjadi kewenangan pihak terkait. Satlantas Polres Kendal mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya selama operasi, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari guna menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas.