Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Jakarta tahun 2025. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025. Danny mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini secara optimal guna meringankan beban biaya operasional dan memungkinkan fokus yang lebih besar dalam pengembangan bisnis. Pemprov DKI berharap kebijakan ini akan membantu para pelaku usaha untuk lebih berkontribusi dalam perekonomian Jakarta. Dengan pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi administratif, diharapkan beban operasional UMKM akan menjadi lebih ringan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kriteria jenis lokasi usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tersebut termasuk lokasi sementara skala mikro, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro. Besaran retribusi sebelum dan sesudah pengurangan juga telah dijelaskan untuk berbagai jenis lokasi usaha mikro. Akses pembiayaan BRI juga diberikan kepada UMKM penyuplai MBG sebagai upaya mendukung pertumbuhan bisnis tersebut. Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keringanan kepada pelaku UMKM dan mendorong ekonomi lokal yang lebih kuat.