Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran di Indonesia diminta segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan masalah hukum terkait izin usaha outlet dan server pulsa berbasis aplikasi digital. Persoalan ini muncul karena kekhawatiran bahwa penerapan aturan yang dianggap sepadan dengan regulasi sektor keuangan dapat mengancam kelangsungan bisnis para pelaku usaha di sektor tersebut.
Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI), yang merupakan asosiasi pedagang pulsa di seluruh Indonesia, menyerukan BI dan instansi terkait lainnya untuk memberikan solusi terhadap permasalahan hukum terkait izin perdagangan serta penyelenggaraan server pulsa yang menggunakan platform aplikasi digital. KNCI juga menekankan bahwa pendekatan hukum yang menggunakan regulasi sektor keuangan terhadap bisnis outlet/server pulsa dianggap tidak relevan, mengingat sejarah panjang outlet pulsa yang menjadi variabel penting dalam ekonomi masyarakat.
Azni Tubas, Ketua Umum KNCI, menyatakan bahwa izin penyelenggaraan jasa pembayaran serta mekanisme deposit saldo server pulsa dipertanyakan oleh pihak Kepolisian di beberapa daerah, hal ini dapat berdampak pada penutupan kegiatan usaha outlet atau server pulsa. KNCI mengajak Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, DPR RI, dan seluruh instansi terkait untuk duduk bersama guna merumuskan solusi tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Telkomsel turut memberikan dukungan dalam perayaan Cap Go Meh. KNCI meminta BI untuk bersedia berkolaborasi dalam mencari solusi yang tepat terkait perizinan transaksi digital dan pembayaran untuk outlet (server) pulsa. Tubas juga menambahkan bahwa saat ini KNCI masih memiliki 150 ribu anggota outlet pulsa dengan estimasi 300 ribu pekerja, sehingga kepastian hukum terhadap kegiatan usaha ini sangat penting untuk mencegah penutupan outlet yang dapat berdampak pada penurunan lapangan kerja di sektor telekomunikasi seluler.