Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan alokasi anggaran Perlindungan Sosial tahun 2026 sebesar Rp 508,2 triliun. Dalam konferensi pers ‘RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026’ di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, beliau menyatakan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Anggaran tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan peningkatan fokus pada akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jumlah alokasi tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), subsidi energi dan non-energi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan sosial dan penanganan bencana. Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk pemenuhan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat melalui program subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi pupuk. Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran tersebut akan memberikan manfaat langsung dalam melindungi masyarakat.